Pendidikan yang biasanya dilakukan tatap muka seperti proses pembelajaran, ujian, rapat dan pendaftaran kini tidak lagi ada sejak pemerintah memberlakukan bekerja dari rumah, Work From Home (WFH) dan belajar dari rumah oleh pemerintah.
Proses pembelajaran di lakukan secara daring (dalam jaringan). Siswa hanya ditugaskan untuk mengerjakan tugas dan membantu orang tua. Siswa juga mengikuti proses pembelajaran melalui media zoom atau video call whatsapp. Sedangkan tugas guru hanya memastikan proses itu bisa berjalan, seperti mengerjakan tugas dan prakarya. Guru-guru pun juga melakukan rapat secara online.
Kegiatan proses pendidikan yang dilakukan secara online menghambat proses belajar anak-anak miskin perkotaan dan daerah tertinggal di pedesaan. Anak-anak dari keluarga miskin perkotaan, selain tidak punya gawainya yang memadai, juga akses internetnya terbatas. Sedangkan anak-anak di pedesaan dan daerah tertinggal seperti Papua dan Madura juga terbengkalai karena akses internetpun tidak ada.
Anak-anak dari keluarga miskin yang tinggal di pinggir stasiun Pasar Turi dan Wonokromo menceritakan bahwa orang tua mereka mengalami kesulitan mendampingi anak-anaknya. Selain ilmunya terbatas, juga tidak punya handphone dan akses internet. Begitupun guru-guru yang tinggal di pedesaan harus mendatangi muridnya seperti yang dilakukan oleh guru di Sumenep Madura.
Sebagian guru yang mengajar merasa kesulitan untuk menyesuaikan pembelajaran berbasis IT (Informasi dan Teknologi). Ini dialami oleh guru-guru swasta yang selama ini mengajar swadaya seperti sekolah di SD Margorukun. Sekolah kami tidak mempunyai fasilitas seperti komputer dan akses intenet. Gaji guru-guru setiap bulan hanya 300 ribu. Ini pun karena orang tua anak rata-rata orang miskin dan tidak bekerja karena virus corona juga belum menerima bayaran,”ujar Bu Rina dan Bu Wiwik Guru SD Margo Rukun, Surabaya.
Semoga pemerintah belajar dari adanya virus corona pentingnya pemeratan pendidikan dan peningkatan kualitas guru. Semoga pendidikan kita semakin baik ke depan.
Oleh : Mahrawi
Dimuat dalam buletin Fides Et Actio edisi no.122, Agustus 2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar