Pada tahun 2016 ini genap 125 tahun dipromulgasikannya Ensiklik Rerum
Novarum oleh Paus Leo XIII pada tahun 1891.
Rerum Novarum menjadi semacam monumen lahirnya cara menggereja yang
baru, yang ditandai dengan keterlibatan kenabian Gereja pada situasi sosial,
politik, dan ekonomi jamannya. Peringatan-peringatan Rerum Novarum dimanfaatkan
oleh para paus berikutnya untuk merefleksi ulang bagaimana Gereja hadir di
tengah kenyataan dunia. Rangkaian dokumen mulai Rerum Novarum dan yang
mengikutinya kemudian akrab kita sebut sebagai Ajaran Sosial Gereja (ASG).
Tampilkan postingan dengan label ASG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ASG. Tampilkan semua postingan
Selasa, 10 Januari 2017
Senin, 02 Maret 2015
BERBAGI KEKAYAAN
“Mereka yang berada dalam
kesempitan yang sangat parah, memiliki hak untuk mengusahakan bagi dirinya
hal-hal yang perlu dari kekayaan orang lain.” (Gaudium et Spes art 69)
Bagaimana para Bapa Konsili dapat menyerukan hal seperti itu? Bukankah secara
kasar tulisan itu dapat diartikan bahwa bila orang mengalami situasi yang
sangat parah maka dia boleh menjarah? Memang tulisan ini mempunyai catatan kaki
yang tertulis demikian, “Dalam kasus semacam itu berlaku asas lama, “di dalam
kebutuhan yang sangat parah segala sesuatu adalah milik bersama jadi harus
dibagi-bagikan.” Untuk menerapkan asas dengan tepat harus diperhatikan semua
persyaratan yang dituntut secara moral.” Artikel ini memang sejak awal membahas
bahwa dunia dan seluruh isinya adalah milik bersama, maka semuanya harus dapat
dinikmati oleh semua orang dengan cara yang adil dan cinta kasih.
Langganan:
Postingan (Atom)