Pada tanggal 8 – 10 April
2016 yang lalu, beberapa relawan YKBS mengikuti pelatihan paralegal yang
diadakan oleh Komisi Keadilan, Perdamaian dan Pastoral Migran-Perantau
Konferensi Waligereja Indonesia (KKP-PMP KWI) dan Sanggar Al-Faz Porong di Pandaan.
Pelatihan ini dihadiri oleh 5 komunitas yakni Sanggar Al-Faz (Porong),
Ar-Rohman (kelompok ojek tanggul), Laskar Hijau (lembaga konservasi alam lingkungan
Lumajang) & tim advokasi tolak tambang pasir (Salim Kancil), KLM (Korban
Lapindo Menggugat) dan YKBS (Yayasan Kasih Bangsa Surabaya).
Pelatihan tersebut
menghadirkan 3 pembicara, yakni : Rm. P.C. Siswantoko Pr (KKP-PMP KWI), Azas
Tigor Nainggolan (FAKTA – Forum Warga Kota Jakarta) dan Khoirun (Komnas HAM)
dengan moderator Rm. Rudy Hermawan CM (YKBS).
Sejak persiapan
pelatihan ini, Rm. Wawan CM dan beberapa relawan YKBS mendampingi panitia lokal
(Sanggar Al-Faz) untuk menyiapkan segala sesuatunya berkaitan dengan pelatihan
paralegal ini. Syukur kepada Tuhan bahwa pada akhirnya acara dapat terlaksana dengan
baik dan semoga membawa manfaat bagi peserta yang hadir.
Berikut ini sedikit
corat-coret dari salah seorang peserta yang ikut dalam pelatihan tersebut.
===
“Pelatihan paralegal? Apa itu? Pasti halnya
sulit dan membosankan. Lebih tepatnya menakutkan.. karena berhubungan dengan
hukum dan undang-undang. Tapi di balik kebingungan dan ketakutan itu, rasanya
ada tantangan tersendiri untuk mencoba ikut, siapa tahu berguna”. Sepenggal
kalimat itulah yang mungkin akan mengisi otak sebagian peserta pelatihan saat
hendak berangkat ke pelatihan. Apa lagi bila Anda merasa awam sekali di bidang
ini. Benarkah sesulit itu? Tidakk.. Berikut ini gambaran hal-hal yang dibahas
dalam pelatihan paralegal, semoga bermanfaat.
Paralegal berarti orang yang melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan hukum,
namun dalam batas-batas tertentu dan tidak menggantikan peran praktisi hukum
atau advokat. Ia hanya “para” yang berarti seperti. Paralegal memiliki tugas
untuk membantu advokat terutama untuk administrasi dan pengarsipan dokumen. Dalam
praktiknya, paralegal mengerjakan lebih dari itu, mereka sering terlibat
intensif untuk membantu kelompok-kelompok memetakan dan merumuskan ide pokok
dalam persoalan-persoalan hukum yang dialami.
Paralegal merupakan orang yang
bekerja secara sukarela, karena memiliki kepedulian dan komitmen dalam
melakukan pendampingan untuk memperjuangkan keadilan masyarakat. Pendampingan
bisa berupa konsultasi kepada korban atau masyarakat lainnya agar dapat memahami
perkara dengan lebih baik, juga konsultasi dalam rangka memberikan alternatif
pilihan dalam penyelesaian perkara hingga menjembatani pihak yang bersangkutan
dengan sumber bantuan hukum.
Ada kecakapan-kecakapan khusus yang
harus dimiliki oleh paralegal dan hal-hal ini pasti akan didapat saat mengikuti
pelatihan paralegal, diantaranya adalah:
- Memahami logika hukum
- Memahami teknik fasilitasi dalam sosialisasi dan promosi kegiatan sadar hukum
- Memahami Hirarki peraturan perundang-undangan
- Memahami sistem peradilan dan peranan aparat penegak hukum serta mekanisme pengaduan jika terjadi pelanggaran yang dilakukan aparat penegak hukum.
- Dasar-dasar tentang proses perkara pidana dan perdata
- Dasar-dasar tentang perundang-undangan
- Mampu memberikan pilihan dalam penyelesaian kasus melalui proses di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non litigasi).
- Apa lagi ya.. itu aja dulu dehh..
Ternyata banyak juga ya ketrampilan dan
pengetahuan yang harus dimiliki. Memang, tetapi bukan hal sulit kok. Dengan
kesabaran dan pengalaman lapangan sedikit demi sedikit ketrampilan itu akan
terasah dengan sendirinya. Ayo berangkat, tak perlu ragu…. Ingat, ada banyak saudara
kita yang memerlukan bantuan kita untuk mendapatkan keadilan… Selamat mengikuti
pelatihan!!
Oleh : Johanes Lasmidi
Foto oleh : Veronika Sari Fuji
Tidak ada komentar:
Posting Komentar